Tupoksi

Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pelayanan SKPD, sebagai unsur teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah Badan Lingkungan Hidup memiliki fungsi:

 

(a) Perumusan dan penetapan kebijakan dibidang lingkungan hidup tingkat daerah

(b) Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaankebijakan di bidang lingkungan hidup tingkat daerah

(c)  Pengelolaan barangmilik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang;

(d) Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Lingkungan Hidup; dan

(e) Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup sesuai dengan undang-undang dan peraturan di bidang lingkunganhidup.

Fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup tingkat daerah dilaksanakan melalui perumusan sistem perencanaan pengelolaan lingkungan hidup daerah.

Fungsi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaankebijakan di bidang lingkungan hidup tingkat daerah dilaksanakan melalui keterpaduan perencanaan program kerja pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Fungsi pengelolaan barangmilik/kekayaan negarayang menjadi tanggungjawab Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang dilaksnakan dengan perencanaan kebutuhan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU).

Fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui koordinasi, fasilitasi danpengawasan berjenjang baik internal maupun eksternal.

Sedangkan fungsi teknis pelaksanaan perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup sesuai dengan undang-undang dan peraturan di bidang lingkunganhidup dilaksanakan melalui perumusan perencananaan kerja teknis di bidang Pengkajian Dampak dan Manajemen Lingkungan, bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, bidang Pengendalian Kerusakan dan Konservasi Lingkungan Hidup, bidang Penaatan dan Komunikasi Lingkungan.

To Top