Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kab. Deli Serdang
Dinas Lingkungan Hidup Sebagaimana Dalam Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 2233 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Memiliki Tugas Pokok Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan Dan Sumber Daya Mineral, Kebersihan Dan Persampahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Dan Tugas Pembantuan Yang Diberikan Kepada Bupati.