Artikel

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2017 dan Maknanya Bagi Kabupaten Deliserdang

Connecting People to Nature’, adalah tema untuk Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2017 (yang dalam Bahasa Indonesia diartikan dengan ‘Menyatu Dengan Alam’) mendorong kita untuk keluar dan melihat alam, untuk menghargai keindahan dan kepentingannya, dan untuk bergerak melindungi Bumi yang kita bagi.

Inilah cuplikan awal dari artikel yang dirilis di situs resmi United Nations Environment Programme (UNEP), http://www.worldenvironmentday.global, badan PBB yang mengordinir kampanye Hari Lingkungan Hidup setiap tahunnya. Termasuk dalam menetapkan tema, logo, dan host country Hari Lingkungan Hidup Sedunia setiap tahunnya.

Filosofi dari tema ini, bahwa alam berfungsi sebagai “toko besar” yang telah terus-menerus memberikan kebutuhan bagi 7 (tujuh) milyar lebih penduduk bumi. Nelayan telah mengambil banyak ikan dari lautan, Petani telah banyak mengambil keuntungan dari ‘jasa tanah’ bagi budidaya tanaman, Saintis telah banyak mengembangkan obat-obatan menggunakan bahan genetik yang diambil dari jutaan spesies yang membentuk keanekaragaman hayati yang menakjubkan di bumi, sedangkan hutan memberikan hasil hutannya bagi sumber bahan baku dan ‘pabrik konversi’ karbondioksida menjadi oksigen bagi keberlangsungan peradaban mahluk hidup termasuk manusia.

Sesungguhnya, peradaban manusia modern akan terhenti bila penemuan-penemuan mengenai potensi sumberdaya alam dan mekanisme pembaruan dari sumberdaya alam tidak lagi ditemukan. Artinya bahwa melalui teknologi tidak dapat ditemukan lagi sumberdaya alam yang terpendam di dalam bumi dan tidak ditemukannya cara-cara yang dapat memulihkan daya dukung lingkungan dari segala kerusakan akibat pembangunan yang mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan, sehingga alam tidak dapat lagi menyediakan sumber daya untuk menopang kehidupan manusia, maka manusia akan mengalami kehabisan bahan pangan, bahan sandang dan bahan pemukiman dan hal ini diperparah lagi dengan degradasi biosfer alam sebagai tempat tinggal manusia, seperti pemanasan global, kekurangan air dan udara bersih hingga kekurangan sumber energi. Di lain pihak pembangunan merupakan cara satu-satunya manusia untuk memperbaiki dan mempertahankan kehidupan.

Kabupaten Deli Serdang, adalah kabupaten di Sumatera Utara yang memiliki tipologi wilayah perbukitan, dataran rendah dan pesisir pantai. Dengan topografi demikian, Kabupaten Deli Serdang memiliki interaksi geostrategis dengan Kabupaten/Kota di sekitarnya, hal ini terlihat dari geografis Kabupaten Deli Serdang yang mengeliling seluruh Kota Medan dan sebagian Kota Binjai, sehingga memiliki tinjauan ekoregion yang sama dalam pengelolaan lingkungannya.
Hal inilah salahsatunya yang mendasari lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 62 Tahun 2011 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, Dan Karo (Mebidangro). Dimana keseluruhan kawasan yang termasuk dalam Kawasan Mebidangro memiliki rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang saling berkohesi antar satu kabupaten dengan kabupaten/kota lainnya.

Menyahuti Perpres dimaksud, Kabupaten Deli Serdang berkomitmen dalam mencapai tujuan Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6: yakni:
a. Kawasan Perkotaan Mebidangro yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing secara internasional, dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan nasional di bagian utara Pulau Sumatera;
b. lingkungan perkotaan yang berkualitas dan keseimbangan tata air DAS;
c. pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Dalam materi teknis rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deli Serdang, disebutkan luas kawasan hutan di Kabupaten Deli Serdang (setelah usulan revisi SK Menhut 44/2005 yang sekarang adalah SK Menhut 579/2015) menjadi seluas 71.966,36 Ha atau 28,81% dari luas wilayah
Kabupaten Deli Serdang, yang meliputi :
•Hutan Suaka Alam : 20.601,35 Ha
•Hutan Lindung : 4.126,38 Ha
•Hutan Produksi : 37.076,03 Ha
•Hutan Produksi Terbatas : 10.162,59 Ha

Kawasan hutan tersebut (dengan koordinasi dan fasilitasi Pemprov Sumatera Utara) diharapkan terus terpelihara dengan berbagai upaya konservasi, pemulihan dan restorasi hutan. Dengan terpeliharanya struktur dan fungsi hutan di Kab. Deli Serdang akan menjadi biofilter polutan udara, penyuplai air bersih, dan perlindungan terhadap ancaman abrasi maupun intrusi air laut, bukan saja bagi Kabupaten Deli Serdang, namun juga bagi Kabupaten/Kota yang disekitarnya, yakni Kota Medan dan Kota Binjai. Dengan demikian akan dapat memenuhi tujuan kedua dan ketiga dari Tujuan Kawasan Mebidangro sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Dengan momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2017, diharapkan dapat merangsang kepedulian masyarakat terutama pelaku usaha tentang pentingnya pengelolaan lingkungan hidup dengan mengarusutamakan penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, meningkatkan respons seluruh unsur pemerintah agar tetap meletakkan pokok-pokok lingkungan hidup sebagai kajian strategis dalam melahirkan kebijakan, rencana dan program-program daerah dan menjadi momentum kolektif bagi seluruh masyarakat luas dalam menumbuhkembangkan kesadaran massal mencintai bumi dan ekosistem didalamnya.

Ayo berinteraksi dengan Alam! Ayo menyatu dengan Alam!

Ditulis oleh : Surya Rusfantri Nst (subbag program)

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top