Berita

Technical Meeting Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah dan Ranperda Deli Serdang Berseri

Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, pada Senin, 22 Mei 2017 Pemkab. Deli Serdang yang dikoordinir oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis terkait dengan beberapa Camat, melakukan Technical Meeting guna menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Deli Serdang Berseri. Untuk penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah ini, Pemkab. Deli Serdang mendapat pendampingan penyusunan oleh Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Sakter Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP) Provinsi Sumatera Utara.

Selain untuk memenuhi amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah diharapakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi capaian target Universal Access untuk tingkat pelayanan 100% khususnya untuk Sektor Sanitasi di akhir tahun 2019 dan sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN), target tersebut antara lain pada tahun 2019, 100% pelayanan air minum, 0% kawasan kumuh perkotaan dan 100% pelayanan sanitasi (limbah domestik dan sampah).

Penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah ini melalui berbagai tahapan, yakni Technical Meeting, Focus Discussion Group I dan II, Workshop Daerah, dan Workshop Akhir di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan diharapkan pada minggu ketiga Oktober 2017, telah terwujud Naskah Akademik dan Draft Ranperda yang siap untuk diajukan ke pihak legislator (DPRD) untuk dibahas dan disetujui.

Sedangkan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Deli Serdang Berseri adalah upaya tindaklanjut dari Program Deli Serdang Berseri yang selama ini pedomannya masih ditetapkan dengan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 271 Tahun 2015. Ranperda tentang Pelaksanaan Deli Serdang Berseri ini diharapkan menjadi acuan mewujudkan fasilitas publik dan beberapa lokasi yang memuat unsur-unsur Berseri (Bersih, Rapi, Sejuk, Rindang dan Indah) seperti Rumah Sakit Berseri, Puskesmas Berseri, Terminal Berseri, Sekolah Berseri dan Pasar Berseri. Sedangkan lokasi lainnya seperti Wisata Berseri, Industri Berseri, Perkantoran Berseri, Rumah Ibadah Berseri, dan Taman Berseri

Acara Technical Meeting ini resmi dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Deli Serdang yang diwakilkan oleh Sekretaris, Era Permata Sari, SH, MM. Dalam sambutan Kepala Dinas yang disampaikan Sekretaris, mengharapkan seluruh OPD terkait yang nantinya masuk kedalam Tim Pokja agar dapat melakukan kajian yang cermat, penelaahan dan pembahasan mengenai sistematika, materi muatan, dan legal drafting sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melakukan penyelarasan naskah akademik, harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan perda, baik untuk Ranperda Pengelolaan Sampah dan Ranperda Pedoman Pelaksanaan Deli Serdang Berseri. Kepada unsur Satker Perumahan Rakyat melalui Sakter Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP) Provinsi Sumatera Utara, diucapkan apresiasi setingginya atas proses pendampingan yang dilakukan.

(SN, 23/5/2017)

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top