Latar Belakang
Kualitas lingkungan hidup Indonesia merupakan salah satu isu yang sangat penting ditengah
meningkatnya tekanan yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan, baik sebagai dampak pertumbuhan
ekonomi maupun peningkatan jumlah penduduk. Dalam perdebatan akan kualitas lingkungan hidup,
satu hal yang sering sekali sulit untuk di jawab secara lugas berdasarkan data-data yang ada adalah
apakah kualitas lingkungan hidup Indonesia berada dalam kategori baik, sedang atau buruk.
Selama ini data kualitas lingkungan hidup hanya diperoleh melalui proses laboratorium ataupun
sarana berbasis teknologi lainnya, misalnya citra satelit. Hal ini sangat menyulitkan bagi masyarakat
awam untuk memahami angka pengukuran karena diperlukan latar belakang berbasis keilmuan teknis.
Selain daripada itu, indikator lingkungan hidup diukur secara parsial, yaitu berdasarkan media,
seperti air, udara, dan lahan sehingga sulit untuk mendapatkan gambaran yang dapat mewakili kondisi
lingkungan hidup secara utuh dan menyeluruh.
Sementara, pemahaman akan kualitas lingkungan hidup ini sangat penting untuk mendorong
semua pemangku kepentingan (stakeholder) melakukan aksi nyata dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkepentingan untuk mempermudah
masyarakat awam dan para pengambil keputusan mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah
daerah untuk memahami kualitas lingkungan hidup Indonesia.
Oleh karenanya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengembangkan suatu indeks
lingkungan berbasis provinsi sejak 2009 yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu kondisi
lingkungan hidup pada periode tertentu. Indeks ini diterjemahkan dalam angka yang menerangkan
apakah kualitas lingkungan berada pada kondisi baik, atau sebaliknya.
Studi-studi tentang kualitas lingkungan berbasis indeks sudah banyak dilakukan oleh perguruan
tinggi di luar negeri, seperti Columbia University yang menghasilkan Environmental Sustainability Index
(ESI) dan Virginia Commonwealth University yang menghasilkan Environmental Quality Index (EQI). Di
Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengembangkan Indeks Kualitas Lingkungan (IKL) untuk 30
ibukota provinsi sejak 2007. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bekerja sama dengan
Dannish International Development Agency (DANIDA) juga mulai mengembangkan indeks lingkungan
berbasis provinsi yang pada dasarnya merupakan modifikasi dari Environmental Performance Index (EPI)
pada tahun 2009. EPI sendiri merupakan studi yang dipublikasikan oleh Yale University dan Columbia
University yang berkolaborasi dengan World Economic Forum dan Joint Research Center of the European
Commission pada tahun 2008
Bagi Indonesia, penyusunan indeks kualitas lingkungan hidup terkait erat dengan kebutuhan sasaran pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2014, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015 yang memuat sasaran dan arah kebijakan yang terkait dengan Isu Strategis 25 berupa Peningkatan Keekonomian
Keanekaragaman Hayati dan Kualitas Lingkungan Hidup. Pada Tahun 2015 ditargetkan angka sebesar64,5 (dari nilai maksimum 100).
Selain itu dalam Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, IKLH juga menjadi ukuran utama untuk Sasaran Pokok Pembangunan Nasional RPJMN 2015-2019, sebagaimana ditampilkan dalam Tabel 1.1
Sesuai dengan Rancangan RPJMN bahwa kebijakan pengelolaan kualitas lingkungan hidup
diarahkan pada peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang mencerminkan kondisi kualitas air,
udara dan lahan, yang diperkuat dengan peningkatan kapasitas pengelolaan lingkungan dan penegakan
hukum lingkungan.
Adapun strategi yang akan dilakukan yaitu berupa penguatan sistem pemantauan kualitas
lingkungan hidup; penguatan mekanisme pemantauan dan sistem informasi lingkungan hidup dan
penyempurnaan indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH).
B. Tujuan
Tujuan disusunnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) adalah:
1. Memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah tentang
kondisi lingkungan di tingkat nasional dan daerah khususnya tingkat provinsi sebagai bahan evaluasi
kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
2. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target program-program
pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Dalam fungsinya sebagai pendukung kebijakan, indeks dapat membantu dalam penentuan skala
prioritas yang disesuaikan dengan derajat permasalahan lingkungan sebagaimana diindikasikan oleh
angka indeks kualitas lingkungan hidup. Indeks kualitas lingkungan hidup juga dapat digunakan untuk
mengidentifikasi sumber permasalahan dalam pengelolaan lingkungan hidup, meningkatkan kesadaran masyarakat awam sehingga indeks dapat menjadi alat penggerak bagi keterlibatan publik.
C. Ruang Lingkup
Kerangka Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang diadopsi oleh KLH adalah pengembangan
dari konsep yang dikembangkan oleh Virginia Commonwealth University (VCU) dan BPS dengan
menggunakan kualitas air sungai, kualitas udara, dan tutupan hutan sebagai indikator. Karena
keterbatasan data, kualitas lingkungan di wilayah pesisir dan laut serta kondisi keanekaragaman hayati
belum menjadi indikator dalam perhitungan IKLH.