Artikel

Ahok Tunggu Hasil Kajian Menteri Siti Nurbaya Soal Reklamasi

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sejumlah menteri mengunjungi Pulau C dan D di kawasan reklamasi Teluk Jakarta. Ahok kini menunggu hasil kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bisa lebih mencermati reklamasi ini.

“Kami Pemerintah Provinis DKI menunggu hasil kajian lingkungan hidup, kita tunggu suratnya,” kata Ahok dalam jumpa pers di atas sambungan Pulau D dan C, Kawasan Reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (4/16/2016).

Saat ini proyek reklamasi sedang dihentikan sementara (moratorium). Moratorium akan berakhir usai semua syarat dan perizinan reklamasi dipenuhi para pengembang. Syarat-syarat terkait lingkungan hidup juga perlu dipenuhi pihak perusahaan pengembang. Maka hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup yang dipimpin Menteri Siti Nurbaya Bakar ini penting untuk dinantikan.

“Kami akan tindak lanjuti kajian lingkungan hidup nantinya,” kata Ahok.

Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, sebelum Ahok berbicara, menjelaskan ada koreksi atas proyek reklamasi ini. Untuk Pulau D dan C ini, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) harus dipastikan.

Kriteria ketersediaan air bersih, pengaruh terhadap kegiatan vital yakni kabel laut, aliran gas di laut, dan perangkat penting lainnya harus dipastikan tak terganggu oleh reklamasi ini. Perlu dikaji pula oleh pihak pengembang, keberatan dari pihak PLTU Muara Karang dan PLTU Tanjung Priok.

Tak ketinggalan, pasokan material urugan untuk pulau reklamasi ini juga harus dipastikan. Limpasan sedimen ke terumbu karang tak kalah penting untuk diperhatikan

Siti melihat pihak PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau C dan D ini belum rampung betul memastikan itu semua.

“Tim kami sudah selesai (mengkaji) di lapangan. Beberapa hari ini kita kaji, maka besok atau Senin (9/5), surat keputusan terhadap kajian izin lingkungan itu kita putuskan,” kata Siti.

Moratorium reklamasi, kata Siti, diberlakukan sampai semua perencanaan digenapkan dengan memperhatikan seluruh aspek lingkungan dan perizinan, dan sesuai dengan perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Selama hal-hal di lapangan belum memenuhi syarat, maka kegiatan reklamasi harus dihentikan sampai semua syarat terpenuhi,” kata Siti.

Untuk Pulau C dan D, banyak kriteria yang harus dipastikan, meliputi sedimen material reklamasi, dampak terhadap wilayah penangkapan ikan, aliran balik (backwater) muka air di muara, dampak terhadap stabilitas muara sungai, kualitas air, permasalahan pengaruh ke PLTU di sekitarnya, hingga pengaruh ke perlindungan hutan bakau di Angke.

“Perlindungan hutan bakau di Angke, ada banyak tumbuhan dan binatangnya, terdampak juga. Harus dilihat lagi keselarasannya,” kata Siti.

Dalam jumpa pers di kunjungan ke Pulau Reklamasi ini, adapula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top