Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam bidang lingkungan hidup. Tugas pokok Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang meliputi :
- Melaksanakan urusan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan lingkup kewenangannya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Lingkungan Hidup memiliki fungsi:
(a) perumusan dan penetapan kebijakan dibidang lingkungan hidup tingkat daerah
(b) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaankebijakan di bidang lingkungan hidup tingkat daerah
(c) pengelolaan barangmilik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang;
(d) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Lingkungan Hidup; dan
(e) penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup sesuai dengan undang-undang dan peraturan di bidang lingkunganhidup.