Berita

PELAYANAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP

Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam bidang lingkungan hidup. Tugas pokok Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang meliputi :

  1. Melaksanakan urusan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan lingkup kewenangannya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Lingkungan Hidup memiliki fungsi:

(a) perumusan dan penetapan kebijakan dibidang lingkungan hidup tingkat daerah

(b) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaankebijakan di bidang lingkungan hidup tingkat daerah

(c)   pengelolaan barangmilik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang;

(d)  pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Lingkungan Hidup; dan

(e)  penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup sesuai dengan undang-undang dan peraturan di bidang lingkunganhidup.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top